Dewan Minta Stop Penyadapan Hutan Pinus
KEPAHIANG, BE - Pihak Komisi II DPRD Kepahiang mengharapkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang men-stop aktivitas penyadapan pohon pinus yang dilakukan di kawasan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Kepahiang. Hal ini karena dasar hukum aktivitas penyadapan pohon pinus sama sekali belum jelas aturannya.
\"Dari koordinasi kita ke Kementerian Kehutanan belum ada aturan mengenai aktivitas dalam kawasan HL ini, termasuk soal penyadapan pohon pinus dalam kawasan HL. Sehingga dari 3 usulan penyadapan pohon pinus yang sudah masuk ke Dishutbun, kami minta di-stop terlebih dahulu,\" ujar anggota Komisi II DPRD Kepahiang, Drs Ahmad Rizal MM, Selasa (4/11).
Dikatakan Rizal, pihaknya meragukan soal aturan penyadapan pohon pinus ini, karena untuk masuk kawasan HL saja dilarang, apalagi untuk beraktivitas di dalamnya.
\"Seperti beraktivitas di dalam kawasan HL, itu kan dilarang. Yang kami takutkan nanti, selain ada penyadapan pohon pinus juga ada aktivitas lain seperti pembalakan hutan,\" jelas politisi PPP ini.
Anggota DPRD lainnya, Abdul Haris menyampaikan, jika terjadi aktivitas penyadapan pohon pinus dalam kawasan HL ini, sudah barang tentu akan memancing banyak warga untuk melakukan aktivitas serupa dalam kawasan HL nantinya.
\"Ketakutan kita juga nantinya ada kesejangan sosial bagi warga yang dekat dengan kawasan HL yang tidak ada ijin untuk melakukan penyadapan pohon pinus ini. Kalau ada aksi perambahan hutan nantinya siapa yang akan bertanggung jawab,\" terangnya.
Sementara itu, Kadishutbun Kepahiang, Ir H Ris Irianto MSi , saat ini pihaknya sudah memberikan izin penyadapan pohon pinus bagi koperasi penyadapan getah pinus di Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi. Sementara 3 usulan penyadapan getah pohon pinus lainnya yakni dari Koperasi Primakarya Desa Permu Kecamatan Kepahiang, Koperasi HKM Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang dan Gapoktan Desa Karang Anyar belum diterbitkan izin penyadapannya.
\"Saat ini baru Koperasi Desa Bayung yang suda kita berikan izin penyadapan pohon pinus ini untuk diambil getahnya, sedangkan untuk 2 koperasi dan 1 gapoktan yang juga mengusulkan masih kita pending dan belum kita terbitkan ijinnya,\" ujar Ris.
Dikatakannya, aktivitas penyadapan pohon pinus ini hanya dikelola oleh pihak koperasi dan baru beraktivitas sekitar 3 bulan yang lalu.
\"Penyadapan pohon pinus untuk diambil getahnya ini hanya kita rekomendasikan dilakukan oleh koperasi desa sehingga memang yang mengembangkan pihak desa itu sendiri,\" jelas Ris.
Terpisah, Komisi II DPRD Kepahiang pada Selasa (4/11) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penyadapan pohon pinus di Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi, tepatnya di Hutan Lindung register V Desa Bayung dan Desa Taba Padang. Komisi II DPRD Kepahiang sangat terkejut karena hampir seluruh warga di daerah tersebut sudah melakukan aktivitas penyadapan pohon pinus di dalam kawasan HL.
\"Selaku pihak desa kita sudah mengeluarkan sekitar 78 alat penyadap bagi masyarakat di sini untuk melakukan penyadapan. Hasil penyadapan ini dikumpulkan dan kemudian dibeli oleh pengusaha asal Padang senilai Rp 3 ribu per kilogramnya,\" ujar Kades Bayung, Ladan Hawadi.
Dikatakannya, koperasi di desanya belum menjalankan aktivitasnya, hanya saja saat ini sudah berbentuk badan hukum. \"Koperasi penyadapan getah pinus yang sudah dibentuk saat ini sudah berbadan hukum, hanya saja kita belum beraktivitas. Hanya saja ada beberapa warga yang sudah menjual getah pinus ini kepada pengusaha asal Padang didesa ini,\" jelas Kades.
Sementara itu, salah seorang penyadap getah pinus dalam kawasan HL, Marjuki (76) menyampaikan, dirinya menyadap sekitar 5 hektar lebih pohon pinus dalam kawasan HL. Dari 5 hektar pohon pinus tersebut dalam sebulan dirinya memperoleh sekitar 500 kg getah pinus dan dijual kepada pengumpul di desanya dengan harga Rp 3 ribu per kg nya.
\"Dalam dua minggu, dari 5 hektar pohon pinus yang saya dan anak saya sadap mampu menghasilkan sekitar 240 kg. Dalam sebulan hampir setengah ton-lah. Getah pinus ini saya jual kepada ke bos Padang di dekat rumah pak Kades seharga Rp 3 ribu per kg,\" akunya.
Ia mengaku sudah melakukan aktivitas penyadapan pohon pinus untuk diambil getahnya ini selama kurang lebih 3 bulan. Hasil yang didapatkan dari proses penyadapan ini digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. \"Saya menjual getah pinus tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan sudah berlangsung selama 3 bulan ini,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: